Sidang PK, Jaksa Bisa Langsung Tangkap Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra , Senin 20 Juli 2020.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara jika buronan itu hadir dalam persidangan hari ini.
"Soal menangkap Djoko Tjandra ya, jaksa dalam konteks hukum acara pidana mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan (pelaksana putusan). Jadi Jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan ke penjara sebagai eksekusi putusan jika Djoko Tjandra hadir," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Dalam hukum acara pidana, panggilan yang patut menurut hukum itu dua kali, jika waktu yang ketiga tidak datang dianggap melepaskan hak untuk menjawab atau untuk menggunakan haknya di sidang," ujarnya.
(
)
Dia mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 28 Juni 2012 menegaskan permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. "Soal panggilan diatur dalam hukum acara," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp546 miliar untuk negara. Kemudian, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan dikabarkan menjadi warga negara tersebut.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara jika buronan itu hadir dalam persidangan hari ini.
"Soal menangkap Djoko Tjandra ya, jaksa dalam konteks hukum acara pidana mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan (pelaksana putusan). Jadi Jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan ke penjara sebagai eksekusi putusan jika Djoko Tjandra hadir," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Dalam hukum acara pidana, panggilan yang patut menurut hukum itu dua kali, jika waktu yang ketiga tidak datang dianggap melepaskan hak untuk menjawab atau untuk menggunakan haknya di sidang," ujarnya.
(
Baca Juga
Dia mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 28 Juni 2012 menegaskan permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. "Soal panggilan diatur dalam hukum acara," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp546 miliar untuk negara. Kemudian, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan dikabarkan menjadi warga negara tersebut.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
(dam)