Sidang PK, Jaksa Bisa Langsung Tangkap Djoko Tjandra

Senin, 20 Juli 2020 - 11:10 WIB
loading...
Sidang PK, Jaksa Bisa...
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang belum tertangkap hingga saat ini. FOTO/iNews TV/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra , Senin 20 Juli 2020.

Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara jika buronan itu hadir dalam persidangan hari ini.

"Soal menangkap Djoko Tjandra ya, jaksa dalam konteks hukum acara pidana mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan (pelaksana putusan). Jadi Jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan ke penjara sebagai eksekusi putusan jika Djoko Tjandra hadir," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).

Sekadar diketahui, sebelumnya sidang sudah dua kali ditunda lantaran Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit. "Dalam hukum acara pidana, panggilan yang patut menurut hukum itu dua kali, jika waktu yang ketiga tidak datang dianggap melepaskan hak untuk menjawab atau untuk menggunakan haknya di sidang," ujarnya.
(Baca juga: Mega Gibran-AHY saat Maju Pilkada )

Dia mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 28 Juni 2012 menegaskan permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. "Soal panggilan diatur dalam hukum acara," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp546 miliar untuk negara. Kemudian, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan dikabarkan menjadi warga negara tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Paling Dipercaya Publik,...
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
Survei Membuktikan Mayoritas...
Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara
Otak Penculikan Santri...
Otak Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
Rekomendasi
PSG vs Inter Milan di...
PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions 2024/2025: Lahir Juara Baru Lagi di Munich?
Pengangguran Melonjak...
Pengangguran Melonjak Jadi 7,28 Juta Orang, Perindo Soroti Lemahnya Daya Beli dan Iklim Usaha
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftar Lengkap dan Terbaru
Berita Terkini
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Infografis
Elon Musk: Drone Murah...
Elon Musk: Drone Murah China Bisa Hancurkan Jet Tempur F-35 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved