Presiden Jokowi Teken Keppres Atur BPIH 1444 Hijriah

Jum'at, 07 April 2023 - 11:05 WIB
loading...
A A A
a. Penerbangan;
b. Akomodasi;
c. Konsumsi;

d. Transportasi;
e. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. Pelindungan;

g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. Pelayanan keimigrasian;
i. Premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. Dokumen perjalanan;
k. Biaya hidup (living cost);
l. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi;

m. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. Pengelolaan BPIH.

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

"Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-11 ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi Diktum ke-12.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)