Presiden Jokowi Teken Keppres Atur BPIH 1444 Hijriah

Jum'at, 07 April 2023 - 11:05 WIB
loading...
Presiden Jokowi Teken Keppres Atur BPIH 1444 Hijriah
Presiden Jokowi teken aturan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah. Aturan tersebut ditandatangani pada 6 April 2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tahun 1444 Hijriah. Aturan tersebut ditandatangani pada 6 April 2023.

Aturan tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang BPIH Tahun 1444 Hijriah yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

Dalam Keppres tersebut diatur mengenai besaran BPIH sesuai dengan Embarkasi daerah masing-masing.

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih tersebut diperoleh dari Jemaah Haji; Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044 .850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005 .008,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU. Bipih akan disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dipergunakan untuk biaya:

a. Penerbangan haji;
b. Biaya hidup (living cost); dan
c. Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam dipergunakan untuk biaya:

a. Penerbangan;
b. Akomodasi;
c. Konsumsi;

d. Transportasi;
e. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. Pelindungan;

g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. Pelayanan keimigrasian;
i. Premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. Dokumen perjalanan;
k. Biaya hidup (living cost);
l. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi;

m. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. Pengelolaan BPIH.

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

"Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-11 ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi Diktum ke-12.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)