Presiden Jokowi Teken Keppres Atur BPIH 1444 Hijriah

Jum'at, 07 April 2023 - 11:05 WIB
loading...
Presiden Jokowi Teken...
Presiden Jokowi teken aturan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah. Aturan tersebut ditandatangani pada 6 April 2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) tahun 1444 Hijriah. Aturan tersebut ditandatangani pada 6 April 2023.

Aturan tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang BPIH Tahun 1444 Hijriah yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

Dalam Keppres tersebut diatur mengenai besaran BPIH sesuai dengan Embarkasi daerah masing-masing. Baca juga: BPIH, antara Kalkulasi Biaya dan Kebijakan Politik

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih tersebut diperoleh dari Jemaah Haji; Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044 .850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005 .008,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU. Bipih akan disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dipergunakan untuk biaya:

a. Penerbangan haji;
b. Biaya hidup (living cost); dan
c. Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam dipergunakan untuk biaya:

a. Penerbangan;
b. Akomodasi;
c. Konsumsi;

d. Transportasi;
e. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. Pelindungan;

g. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. Pelayanan keimigrasian;
i. Premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. Dokumen perjalanan;
k. Biaya hidup (living cost);
l. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi;

m. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. Pengelolaan BPIH.

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

"Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-11 ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi Diktum ke-12.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Rekomendasi
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved