Berapa Kuota Penerimaan Calon Anggota Polri 2023?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) tahun ini kembali membuka penerimaan calon anggota Polri. Pendaftaran dibuka serentak mulai 4 hingga 14 April 2023 mendatang.
Penerimaan calon anggota Polri 2023 meliputi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama. Khusus untuk Bintara, ada empat kategori yang dibuka yakni Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Brimob, Bintara Bakomsus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Polisi Perairan (Polair). Sedangkan Tamtama, ada dua kategori yakni Tamtama Brimob dan Tamtama Polair.
Mengutip keterangan video yang diunggah di akun Twitter Divisi Humas Polri, pendaftaran calon anggota Polri bisa dilakukan secara online melalui www.penerimaan.polri.go.id atau bisa juga datang langsung ke Polres terdekat di bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
Lama Pendidikan: 4 Tahun
Pangkat: Inspektur Dua (Ipda)
Lama Pendidikan: 5 Bulan
Pangkat: Brigadir Dua (Bripda)
Lama Pendidikan: 5 Bulan
Pangkat: Bhayangkara Dua (Bharada)
(b.) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(c.) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(d.) pendidikan paling rendah SMU/sederajat
(e.) berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
(f.) sehat jasmani dan rohani
(g.) tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
(h.) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
• Pilih jenis seleksi yang diinginkan
• Mengisi form registrasi
• Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login menuju halaman pendaftar
• Upload Berkas
• Pendaftar akan mendapatkan formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
MG/Dinda Annaf Salsabila
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Penerimaan calon anggota Polri 2023 meliputi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama. Khusus untuk Bintara, ada empat kategori yang dibuka yakni Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Brimob, Bintara Bakomsus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Polisi Perairan (Polair). Sedangkan Tamtama, ada dua kategori yakni Tamtama Brimob dan Tamtama Polair.
Mengutip keterangan video yang diunggah di akun Twitter Divisi Humas Polri, pendaftaran calon anggota Polri bisa dilakukan secara online melalui www.penerimaan.polri.go.id atau bisa juga datang langsung ke Polres terdekat di bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
Lalu berapa kuota penerimaan calon anggota Polri 2023? Berikut ini rinciannya:
1. Taruna/Taruni Akpol
Kuota: 175 Orang (150 Taruna dan 25 Taruni)Lama Pendidikan: 4 Tahun
Pangkat: Inspektur Dua (Ipda)
2. Bintara Polri
Kuota: 11.531 Orang (10.529 Bintara PTU dan Bakomsus Nakes Pria, 402 Bintara PTU dan Bakomsus Nakes Wanita, 500 Bintara Brimob, 100 Bintara Polair)Lama Pendidikan: 5 Bulan
Pangkat: Brigadir Dua (Bripda)
3. Tamtama Polri
Kuota: 1.601 Orang (1.500 Tamtama Brimob dan 101 Tamtama Polair)Lama Pendidikan: 5 Bulan
Pangkat: Bhayangkara Dua (Bharada)
Persyaratan Umum:
(a.) warga negara Indonesia(b.) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(c.) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(d.) pendidikan paling rendah SMU/sederajat
(e.) berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
(f.) sehat jasmani dan rohani
(g.) tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
(h.) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Tata Cara Pendaftaran Polri 2023
• Mendaftar melalui https://penerimaan.polri.go.id/• Pilih jenis seleksi yang diinginkan
• Mengisi form registrasi
• Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login menuju halaman pendaftar
• Upload Berkas
• Pendaftar akan mendapatkan formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
MG/Dinda Annaf Salsabila
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(abd)