Demokrat soal Anas Urbaningrum Bebas: Kenapa Mesti Khawatir?
Kamis, 06 April 2023 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, Suparji menilai rasionalisasi putusan Anas tidak objektif. Putusan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memiliki legal reasoning, karena tidak ada rasionalisasi atas pidana penjara, pidana denda, pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Menurutnya, penjatuhan pidana uang pengganti kepada terdakwa tidak sepenuhnya tepat, karena tidak ada bukti perbuatan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Putusan ini tidak adil, karena dugaan adanya kerugian negara harus ditimpakan kepada terdakwa.
"Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat bertendensi untuk menambahi pidana penjara, mengingat kemampuan untuk membayar uang pengganti tersebut sangat tidak mungkin," ulasnya.
Kejanggalan lain, kata Suparji, munculnya asumsi calon presiden. Konstruksi surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menyajikan fakta, tetapi asumsi yang premature, yaitu menggambarkan Anas Urbaningrum mempunyai keinginan untuk menjadi presiden.
"Itu merupakan sebuah konstruksi surat dakwaan dengan prolog yang spekulatif dan pada akhirnya tidak terbukti dalam persidangan," pungkasnya.
Menurutnya, penjatuhan pidana uang pengganti kepada terdakwa tidak sepenuhnya tepat, karena tidak ada bukti perbuatan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Putusan ini tidak adil, karena dugaan adanya kerugian negara harus ditimpakan kepada terdakwa.
"Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat bertendensi untuk menambahi pidana penjara, mengingat kemampuan untuk membayar uang pengganti tersebut sangat tidak mungkin," ulasnya.
Kejanggalan lain, kata Suparji, munculnya asumsi calon presiden. Konstruksi surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menyajikan fakta, tetapi asumsi yang premature, yaitu menggambarkan Anas Urbaningrum mempunyai keinginan untuk menjadi presiden.
"Itu merupakan sebuah konstruksi surat dakwaan dengan prolog yang spekulatif dan pada akhirnya tidak terbukti dalam persidangan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :