Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK

Kamis, 06 April 2023 - 10:18 WIB
loading...
Novel Baswedan Kritisi...
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritisi keputusan Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Dir Lidik KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritisi keputusan Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Sebab, pencopotan jabatan Endar bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Novel sebenarnya tidak mengikuti polemik internal KPK belakangan ini. Tapi, dengan adanya kasus Brigjen Endar , kata Novel, Firli Bahuri semakin terlihat sifat arogan Firli di publik. Firli terlihat seolah menantang Kapolri dengan korbannya adalah Brigjen Endar.

"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang Arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum)," kata Novel kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Brigjen Endar Dicopot KPK, Kapolri Bicara Penguatan Pemberantasan Korupsi

"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP. Begitu kurang lebihnya," sambungnya.

Baca juga: Brigjen Endar Adukan Pencopotannya ke Dewas, Begini Respons KPK

Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.

Kapolri Kirim Surat Penugasan Kedua


Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," bebernya.

"Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," tambahnya.

Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di KPK. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved