Brigjen Endar Adukan Pencopotannya ke Dewas, Begini Respons KPK
Rabu, 05 April 2023 - 10:38 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Pol Endar Priantoro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen dan salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa 4 April 2023. Pelaporan itu terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Dewas untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Endar. KPK memastikan tidak akan mengintervensi Dewas soal pelaporan Brigjen Endar.
Baca juga: KPK: Pengambilan Keputusan Pencopotan Brigjen Endar Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Dewas untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Endar. KPK memastikan tidak akan mengintervensi Dewas soal pelaporan Brigjen Endar.
Baca juga: KPK: Pengambilan Keputusan Pencopotan Brigjen Endar Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," sambungnya.
Lihat Juga :