Soal Laporan Brigjen Endar ke Dewas, Kapolri Serahkan ke Internal KPK
Rabu, 05 April 2023 - 15:21 WIB
loading...
Brigjen Endar Priantoro memberikan keterangan kepada media usai melaporkan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas KPK, Selasa (4/4/2023). FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan kepada internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Brigjen Endar melaporkan pimpinan dan Sekjen KPK atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).
Sigit memastikan, Polri menghormati seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang ditugaskan di seluruh lembaga termasuk KPK.Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh Pansel KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).
Sigit memastikan, Polri menghormati seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang ditugaskan di seluruh lembaga termasuk KPK.Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh Pansel KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Lihat Juga :