JPU KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar

Rabu, 05 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
JPU KPK Dakwa Direktur...
Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar). Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne.

Hal itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Rijatono Lakka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023)..

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe," kata Jaksa Ariawan.

JPU mengungkapkan suap sebesar Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka untuk Lukas Enembe tersebut terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 (Rp34,4 miliar). Dimana, suap tersebut berkaitan pengurusan proyek di Papua.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas Ariawan.

Berdasarkan uraian pemaparan JPU, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan Rijatono melalui stafnya kepada Lukas Enembe. Uang dan bantuan perbaikan aset tersebut diberikan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Jaksa Ariawan menilai intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018-2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan Jalan Entrop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kemudian, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI; dan pengaman Pantai Holtekam.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved