Polemik Pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK, Ini Kata Jokowi

Rabu, 05 April 2023 - 11:04 WIB
loading...
Polemik Pencopotan Brigjen...
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK saat mengunjungi Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapinya dengan meminta mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"D setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Dengan mengikuti aturan, Jokowi berharap adanya mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya tidak membuat gaduh. "Dan kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ujarnya.



Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut diabaikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).



Brigjen Endar Priantoro sendiri telah mengadukan pencopotan dirirnya ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK dalam proses pencopotannya.

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)