Polemik Pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK, Ini Kata Jokowi
Rabu, 05 April 2023 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut diabaikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: KPK: Pengambilan Keputusan Pencopotan Brigjen Endar Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Brigjen Endar Priantoro sendiri telah mengadukan pencopotan dirirnya ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK dalam proses pencopotannya.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Namun, surat tersebut diabaikan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: KPK: Pengambilan Keputusan Pencopotan Brigjen Endar Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Brigjen Endar Priantoro sendiri telah mengadukan pencopotan dirirnya ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK dalam proses pencopotannya.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
(abd)
Lihat Juga :