Brigjen Endar Adukan Pencopotannya ke Dewas, Begini Respons KPK

Rabu, 05 April 2023 - 10:38 WIB
loading...
Brigjen Endar Adukan...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Pol Endar Priantoro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen dan salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa 4 April 2023. Pelaporan itu terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Dewas untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Endar. KPK memastikan tidak akan mengintervensi Dewas soal pelaporan Brigjen Endar.



"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," sambungnya.



Ali mengklaim bahwa KPK mendukung karier setiap insan komisi antirasuah. Bahkan, kata Ali, KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya.

"Serta penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Di sisi lain, Dewas juga memastikan sudah menerima laporan dari Brigjen Endar. Saat ini, Dewas sedang memproses laporan tersebut. "Ya sudah diterima dan masih dipelajari," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi.

Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.



Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)