Berkas Rampung, Bupati Bangkalan Segera Jalani Sidang Kasus Jual Beli Jabatan

Rabu, 05 April 2023 - 08:49 WIB
loading...
Berkas Rampung, Bupati Bangkalan Segera Jalani Sidang Kasus Jual Beli Jabatan
Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Dia akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tim penyidik memang telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron. Bahkan, berkas penyidikan Abdul Latif sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).



"Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan penahanan terhadap Abdul Latif akan dilanjutkan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.


Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. Saat ini, KPK sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)