Berkas Rampung, Bupati Bangkalan Segera Jalani Sidang Kasus Jual Beli Jabatan
Rabu, 05 April 2023 - 08:49 WIB
loading...
Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Dia akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tim penyidik memang telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron. Bahkan, berkas penyidikan Abdul Latif sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Abdul Latif Imron, KPK Periksa Rombongan Kadis Pemkab Bangkalan
"Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Ali menjelaskan penahanan terhadap Abdul Latif akan dilanjutkan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tim penyidik memang telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron. Bahkan, berkas penyidikan Abdul Latif sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Abdul Latif Imron, KPK Periksa Rombongan Kadis Pemkab Bangkalan
"Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Ali menjelaskan penahanan terhadap Abdul Latif akan dilanjutkan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Lihat Juga :