Kemendagri Minta Pemda Selesaikan Peta Batas Wilayah Administrasi Desa
Selasa, 04 April 2023 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim
Menurutnya dari 75.265 desa hingga saat ini tercatat baru 4,2% yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai penegasan batas desa di wilayahnya.
Eko berharap kegiatan ini melahirkan pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi sehingga dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa dan di 2023 desa di seluruh Indonesia telah mempunyai peta batas desa secara kartometris.
“Kita berharap banyak ada masukan-masukan, baik itu input, baik itu mengenai proses, dan baik itu lingkungan yang memengaruhi, yang menyebabkan, sehingga penetapan penegasan batas desa ini belum berjalan secara optimal. Dengan kegiatan ini nantinya hasil dari peta batas wilayah administrasi desa ini bisa ditingkatkan, dipercepat, diakselerasi,” katanya.
Dengan demikian pada 2023 ini adanya penegasan peta batas desa dapat memberikan kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, luas wilayah, administrasi pertanahan, dan pengaturan tata ruang. Termasuk kejelasan administrasi kependudukan, dan daftar pemilih, serta terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat.
Menurutnya dari 75.265 desa hingga saat ini tercatat baru 4,2% yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai penegasan batas desa di wilayahnya.
Eko berharap kegiatan ini melahirkan pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi sehingga dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa dan di 2023 desa di seluruh Indonesia telah mempunyai peta batas desa secara kartometris.
“Kita berharap banyak ada masukan-masukan, baik itu input, baik itu mengenai proses, dan baik itu lingkungan yang memengaruhi, yang menyebabkan, sehingga penetapan penegasan batas desa ini belum berjalan secara optimal. Dengan kegiatan ini nantinya hasil dari peta batas wilayah administrasi desa ini bisa ditingkatkan, dipercepat, diakselerasi,” katanya.
Dengan demikian pada 2023 ini adanya penegasan peta batas desa dapat memberikan kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, luas wilayah, administrasi pertanahan, dan pengaturan tata ruang. Termasuk kejelasan administrasi kependudukan, dan daftar pemilih, serta terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat.
(cip)
Lihat Juga :