Brigjen Pol Endar Curhat Pencopotannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK
Selasa, 04 April 2023 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bawa Surat Kapolri, Brigjen Endar Adukan Pencopotan Dirinya ke Dewas KPK
Endar menyerahkan setumpuk dokumen ke Dewas berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Jika dibutuhkan dokumen lain, Endar mengaku siap untuk menyiapkannya. "Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti kita," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dir Lidik. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Endar menyerahkan setumpuk dokumen ke Dewas berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Jika dibutuhkan dokumen lain, Endar mengaku siap untuk menyiapkannya. "Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti kita," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dir Lidik. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(cip)
Lihat Juga :