Brigjen Pol Endar Curhat Pencopotannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK

Selasa, 04 April 2023 - 14:31 WIB
loading...
Brigjen Pol Endar Curhat Pencopotannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK
Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK terkait pencopotannya sebagai Dir Lidik KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu dilakukan berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.

Saat melapor, Endar mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Endar menceritakan kronologis pencopotan dirinya sebagai Dir Lidik KPK hingga dipulangkan ke Polri. Laporan tersebut, kata Endar, diterima Dewas.

"Laporan sudah diterima oleh Dewas dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan ketua dewas sebagai bahan informasi awal," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).



Endar kemudian menunjukkan surat penerimaan laporannya di Dewas. Endar memastikan aduannya tersebut telah diterima Dewas. Ke depan, Endar tinggal menunggu proses di Dewas. "Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," terangnya.



Endar menyerahkan setumpuk dokumen ke Dewas berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Jika dibutuhkan dokumen lain, Endar mengaku siap untuk menyiapkannya. "Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti kita," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dir Lidik. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)