Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Wajib Hadiri Sidang Permohonan PK
Senin, 20 Juli 2020 - 01:30 WIB
loading...
A
A
A
Achmad Guntur ngatakan, jika pada 20 Juli pemohon tidak hadir dalam persidangan, maka majelis hakim tidak akan kembali memberikan kesempatan. Sebab pada 20 Juli adalah kesempatan terakhir setelah tiga kali tidak hadir.
"Kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," katanya.(Baca juga: Benang Merah Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng )
Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.
"Kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," katanya.(Baca juga: Benang Merah Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng )
Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.
(abd)
Lihat Juga :