Polemik Pencopotan Brigjen Endar Jadi Dirlidik KPK, Ini Respons Mahfud MD
Selasa, 04 April 2023 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Baca juga: Bawa Surat Kapolri, Brigjen Endar Adukan Pencopotan Dirinya ke Dewas KPK
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Baca juga: Bawa Surat Kapolri, Brigjen Endar Adukan Pencopotan Dirinya ke Dewas KPK
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(kri)
Lihat Juga :