Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri
Selasa, 04 April 2023 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
KPK sebelumnya mengaku tidak pernah mengusulkan Brigjen Endar ke Kapolri untuk diperpanjang masa tugasnya. KPK mengklaim bahwa mesti ada pengajuan usulan lebih dulu ke Kapolri sebelum diterbitkan surat penugasan. Tapi, Endar bersikeras tetap akan bertugas di KPK dengan berdasar Surat Keputusan Kapolri.
"Kalau mereka tidak mengusulkan, ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29 (Maret). Setelah ini barulah tanggal 31 (Maret), itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret)," jelasnya.
Endar menambahkan bahwa ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, kata Endar, surat yang dikeluarkan Pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK.
Baca juga: Jaksa Ronald Jabat Plt Direktur Penyelidikan KPK, Gantikan Brigjen Endar
"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," tutupnya.
"Kalau mereka tidak mengusulkan, ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29 (Maret). Setelah ini barulah tanggal 31 (Maret), itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret)," jelasnya.
Endar menambahkan bahwa ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, kata Endar, surat yang dikeluarkan Pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK.
Baca juga: Jaksa Ronald Jabat Plt Direktur Penyelidikan KPK, Gantikan Brigjen Endar
"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :