Waketum Garuda Bela Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset Tergantung Bos Partai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membela Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul yang menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset tergantung bos partai tidak salah.
"Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan ketua umum adalah salah. Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Padahal, kata dia, suka tidak suka, berdasarkan UUD 1945 bahwa peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik. Makanya, lanjut dia, anggota DPR itu wajib menjadi anggota partai politik (parpol) karena mewakili parpol, bukan pribadi.
"Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 1945, adalah perseorangan, sehingga setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai bukan keputusan orang perorang," kata juru bicara Partai Garuda ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik. Dia menambahkan, di dalam AD/ART ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai, dan itu sah-sah saja.
"Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah oartainya juga, kalau arah oartainya ke kiri maka pasti semua anggota DPRnya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," katanya.
Menurutnya, ini sama seperti organisasi lain, bahwa sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi, tentu harus sesuai dengan arah organisasi. "Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU Partai Politik," katanya.
Untuk diketahui, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menanggapi permintaan Menko Polhukam Mahfud MD terkait RUU Perampasan Aset. Mahfud meminta DPR melalui Bambang Wuryanto untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.
Menurut Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, lobi RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan di DPR karena para anggota DPR patuh kepada ketua umum partai masing-masing.
"Republik di sini ini gampang Pak Senayan ini, lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini nurut bosnya masing masing, di sini boleh ngomong galak Pak, Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul berhenti', ya siap, laksanakan," kata Bambang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Pemberasan TPPU.
"Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan ketua umum adalah salah. Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Padahal, kata dia, suka tidak suka, berdasarkan UUD 1945 bahwa peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik. Makanya, lanjut dia, anggota DPR itu wajib menjadi anggota partai politik (parpol) karena mewakili parpol, bukan pribadi.
"Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 1945, adalah perseorangan, sehingga setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai bukan keputusan orang perorang," kata juru bicara Partai Garuda ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik. Dia menambahkan, di dalam AD/ART ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai, dan itu sah-sah saja.
"Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah oartainya juga, kalau arah oartainya ke kiri maka pasti semua anggota DPRnya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," katanya.
Menurutnya, ini sama seperti organisasi lain, bahwa sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi, tentu harus sesuai dengan arah organisasi. "Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU Partai Politik," katanya.
Untuk diketahui, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menanggapi permintaan Menko Polhukam Mahfud MD terkait RUU Perampasan Aset. Mahfud meminta DPR melalui Bambang Wuryanto untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.
Menurut Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, lobi RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan di DPR karena para anggota DPR patuh kepada ketua umum partai masing-masing.
"Republik di sini ini gampang Pak Senayan ini, lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini nurut bosnya masing masing, di sini boleh ngomong galak Pak, Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul berhenti', ya siap, laksanakan," kata Bambang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Pemberasan TPPU.
(abd)