AHY Tuding Moeldoko Kembali Coba Ambil Alih Demokrat Lewat PK di MA
Senin, 03 April 2023 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK dikatakan AHY adalah karena ia mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY melihat kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukan bukti baru.
"Keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021," papar AHY.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan secara resmi tim hukum DPP Partai Demokrat akan melakukan kontra memori atau jawaban atas PK tersebut. "Kita yakin Partai Demokrat berada di posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjuk sudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk," tegas AHY.
Meskipun sebenarnya tidak ada kesempatan bagi Moeldoko untuk memenangkan sengketa kepengurusan Partai Demokrat, AHY melihat ada upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum yang tengah terjadi.
"Artinya skornya 16-0, sehingga dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tandas AHY.
"Keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021," papar AHY.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan secara resmi tim hukum DPP Partai Demokrat akan melakukan kontra memori atau jawaban atas PK tersebut. "Kita yakin Partai Demokrat berada di posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjuk sudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk," tegas AHY.
Meskipun sebenarnya tidak ada kesempatan bagi Moeldoko untuk memenangkan sengketa kepengurusan Partai Demokrat, AHY melihat ada upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum yang tengah terjadi.
"Artinya skornya 16-0, sehingga dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tandas AHY.
Lihat Juga :