Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Siap Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Senin, 03 April 2023 - 06:16 WIB
loading...
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) siap memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) siap memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , hari ini. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Iya RAT datang. Jam 9 panggilannya," ujar Kuasa Hukum Rafael Alun Junaedi Saibih saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Hari Ini Rafael Alun Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai DJP Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu. "Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
"Iya RAT datang. Jam 9 panggilannya," ujar Kuasa Hukum Rafael Alun Junaedi Saibih saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Hari Ini Rafael Alun Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai DJP Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu. "Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Lihat Juga :