DPR dan Pemerintah Perlu Menjelaskan Urgensi RUU BPIP

Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Perlu...
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyerahkan surat presiden dan DIM RUU BPIP kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto: SINDOnews/Yulianto.
A A A
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pengelolaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengganti RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kontroversial. Sementara, RUU BPIP ini belum masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 ataupun Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Negeri (UII) Yogyakarta, Allan Fatchan Gani berpandangan bahwa, pemerintah maupun DPR harus bisa menjelaskan urgensi dari RUU BPIP ini sehingga harus dibahas. Karena, UU Nomor 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) mensyaratkan bahwa pembahasan RUU di luar prolegnas harus dalam keadaan luar biasa, bencana alam, konflik atau urgensi nasional.

“Kalau dari segi perundang-undangan, ada UU yang sudah dirancang dan namanya Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas tahunan (prioritas). Apakah kemudian DPR itu bisa memasukka RUU yang memang tiba-tiba atau tidak dalam prolegnas. Dalam UU 12/2011 sudah diatur UU yang tidak ada dalam prolegnas bisa masuk dengan beberapa syarat,” kata Allan saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).

(Baca: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila)

“Pasal 23 ayat 2, dalam keadaan ertentu baik DPR maupun presiden bisa mengajukan RUU dalam prolegnas, itu dalam 2 kondisi. Kondisi pertama, untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam. Kedua, keadaan tertentu lainnya yang memastikan ada urgensi nasional atas suatu RUU yang itu disetujui dalam AKD,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
Hasil Riset P3M: Masjid...
Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Pemerintah Buka Kembali...
Pemerintah Buka Kembali Keran Impor Garam Sampai 2027, Ini Alasannya
Pemerintah dan DPR Godok...
Pemerintah dan DPR Godok Satgas Mitigasi PHK
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
Rekomendasi
Google Veo 3, Video...
Google Veo 3, Video AI yang Sulit Dibedakan Palsu atau Asli Diluncurkan
Bacaan Niat Puasa Arafah...
Bacaan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah serta Keutamaannya di Bulan Dzulhijjah
Ancam Perburuk Industri...
Ancam Perburuk Industri Padat Karya, Regulasi Baru Tembakau Dinilai Perlu Dikaji
Berita Terkini
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Polemik UKT, DPD RI...
Polemik UKT, DPD RI Minta Permendikbudristek No 2/2024 Dikaji Ulang
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved