Komnas HAM Sebut 1.200 PMI Jadi Korban Scamming di Asia Tenggara

Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:03 WIB
loading...
Komnas HAM Sebut 1.200...
Petugas (kiri) memandu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dihadirkan saat rilis kasus penyelundupan calon PMI tujuan Kamboja di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (22/8/2022). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadukan kasus 20 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah konflik di Myanmar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) .

Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya mendorong pemerintah mengambil tindakan lantaran terdapat ribuan korban dalam kasus perdagangan manusia.



"Proses penegakan hukum melalui kepolisian, interpol dan lain sebagainya. Karena ini kasus sudah cukup lama, sekitar 1.200 pekerja migran yang menjadi korban scamming sepanjang dua tahun terakhir," ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Ia mengaku sudah menerima hampir 200 pengaduan terkait PMI yang menjadi korban scamming di berbagai wilayah di Asia Tenggara, seperti Kamboja, Myanmar, Thailand, Laos, dan Filipina sejak Desember 2022.

"Kasus ini sebenarnya sejak bulan lalu (Februari) sudah masuk ke mekanisme pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Sehingga, nanti kami akan melakukan memanggil pihak-pihak dan mencari fakta-fakta di lapangan sesuai mandat Komnas HAM," kata dia.

Menurut Anis, para korban di Myanmar sudah bekerja sejak Oktober 2022. Namun, upaya SBMI melaporkan ke beberapa pihak terkait sejauh ini belum ada perkembangan signifikan.

"Mereka (korban) mengalami situasi yang darurat karena penyiksaan dengan disetrum, dipaksa push up, dilempar kursi, dan berbagai kekerasan setiap hari," tandasnya.

Anis menuturkan para korban terindikasi diperjualbelikan dari satu perusahaan ke perusahaan lain ketika target perusahaan tidak terpenuhi.

"Komunikasi korban dengan keluarga selama ini sangat terbatas karena bekerja 16 jam, bahkan lebih. Beberapa kondisi yang sangat buruk mendapatkan intimidasi setiap hari," paparnya.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan UU Nomor 18 Tahun 2017, kata Anis, para korban harus segera dievakuasi. Komnas HAM juga akan meminta agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti pemerintah.



"Karena dalam situasi negara konflik, evakuasi korban harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kewenangan hukum internasional yang berlaku," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)