Korupsi Dana Tukin ESDM, KPK Sebut 10 Tersangka Pegawai Biro Keuangan

Jum'at, 31 Maret 2023 - 11:37 WIB
loading...
Korupsi Dana Tukin ESDM,...
KPK menyebut 10 tersangka korupsi dana tukin di Kementerian ESDM adalah pegawai biro keuangan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Mereka merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM.

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jumat (31/3/2023).

KPK menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM untuk memanipulasi dana tukin. Oknum bagian keuangan Kementerian ESDM tersebut diduga mensiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.

"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ada uang yang nganggur nih. 'Pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," beber Asep.

Akhirnya, kata Asep, oknum bagian keuangan tersebut bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya akan kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol.



"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak typo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus. Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)