Mutasi TNI, Danjen Kopassus Mayjen Iwan Setiawan Dirotasi Jadi Pangdam Tanjungpura

Jum'at, 31 Maret 2023 - 08:23 WIB
loading...
Mutasi TNI, Danjen Kopassus...
Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Iwan Setiawan dimutasi menjadi Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura. Foto/Pen Kopassus
A A A
JAKARTA - Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ) Mayjen TNI Iwan Setiawan dimutasi menjadi Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura. Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/338/III/2023.

Surat keputusan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia itu tertanggal 29 Maret 2023. Iwan menggantikan Mayjen TNI Sulaiman Agusto yang dimutasi menjadi Pa Sahli Tk.III KSAD Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).

Adapun jabatan Danjen Kopassus diisi oleh Brigjen TNI Deddy Suryadi yang sebelumnya sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV/Diponegoro. Sedangkan Kasdam IV/Diponegoro diisi oleh Brigjen TNI Ujang Darwis yang sebelumnya sebagai Danrem 045/Gaya (Bangka Belitung) Kodam II/Sriwijaya.



Selain itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dirotasi menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menggantikan Laksamana Muda Kisdiyanto. Sedangkan Laksda Kisdiyanto akan menempati jabatan baru sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

"Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7," tulis keputusan Panglima TNI yang ditandatangani Laksamana TNI Yudo Margono dikutip, Jumat (31/3/2023).

"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," sambung keputusan tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)