Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Uang

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:32 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Uang
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi jadi tersangka, diduga menerima gratifikasi berupa uang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang.

"Bentuk (gratifikasi) uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (30/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.

Harta Kekayaan Rafael Alun Tak Wajar


Ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur atau pun mengelola uang Rafael Alun.

Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK. KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael.

Saat ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," sambungnya.



Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)