Soal Anggota Polri Wajib Laporkan LHKPN, Kabareskrim: Nanti Kita Perbaiki
Kamis, 30 Maret 2023 - 02:05 WIB
loading...
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan menindaklanjuti kewajiban anggota Polri untuk melakukan LHKPN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan menindaklanjuti kewajiban anggota Polri untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Agus seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Komisi III DPR. "Ya nanti kita perbaiki ya," jawab Agus pada Rabu (29/3/2023).
Rapat itu, turut membahas transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hingga Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
Perlu diketahui, TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal itu disampaikan Agus seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Komisi III DPR. "Ya nanti kita perbaiki ya," jawab Agus pada Rabu (29/3/2023).
Rapat itu, turut membahas transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hingga Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
Perlu diketahui, TNI dan Polri kini wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Lihat Juga :