Soal Anggota Polri Wajib Laporkan LHKPN, Kabareskrim: Nanti Kita Perbaiki
Kamis, 30 Maret 2023 - 02:05 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023. Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023. Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.
(cip)
Lihat Juga :