Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal di Kemenkeu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto tak sepakat dengan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini merasa, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dapat mengonsolidasikan jajarannya menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi izin, siapa yang audit ini semua? Komandannya. Ini komandannya Menko Polhukam yang mesti audit, konsolider," ujarnya saat RDPU di ruang Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Atas dasar itu, Pacul menegaskan sikap tak setuju terhadap usulan pembentukan Pansus DPR. "Jadi Pacul enggak setuju pansus today. Jadi Pak Menko Polhukam, dikau konsolider dulu, nanti kita rapat," tandas Pacul.
Sebagai informasi, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendorong dibentuknya Pansus Hak Angket untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Salah satunya dilayangkan oleh Hinca Pandjaitan. "Kami dari Fraksi Demokrat merasa perlu bagi kita di DPR agar membuka secara terang benderang ini, untuk segera gunakan hak angket kita," kata Hinca.
Menurut Hinca, penggunaan hak angket untuk membentuk pansus itu perlu guna mengungkap skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. "Sebagaimana diungkapkan oleh Pak Mahfud untuk membentuk pansus," ucap Hinca.
Dorongan pembentukan pansus juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI lainnya seperti Taufik Basari. Dasarnya, data trasanksi janggal Rp349 Triliun yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI dengan Mahfud berbeda.
"Ini clear ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah. Karena kita sama-sama cari kebenaran, kita pansuskan. Apa yang terjadi? Kenapa ada data yang salah? Tindak lanjut apa yang bisa kita kawal?" katanya.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini merasa, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dapat mengonsolidasikan jajarannya menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi izin, siapa yang audit ini semua? Komandannya. Ini komandannya Menko Polhukam yang mesti audit, konsolider," ujarnya saat RDPU di ruang Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Atas dasar itu, Pacul menegaskan sikap tak setuju terhadap usulan pembentukan Pansus DPR. "Jadi Pacul enggak setuju pansus today. Jadi Pak Menko Polhukam, dikau konsolider dulu, nanti kita rapat," tandas Pacul.
Sebagai informasi, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendorong dibentuknya Pansus Hak Angket untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Salah satunya dilayangkan oleh Hinca Pandjaitan. "Kami dari Fraksi Demokrat merasa perlu bagi kita di DPR agar membuka secara terang benderang ini, untuk segera gunakan hak angket kita," kata Hinca.
Menurut Hinca, penggunaan hak angket untuk membentuk pansus itu perlu guna mengungkap skandal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. "Sebagaimana diungkapkan oleh Pak Mahfud untuk membentuk pansus," ucap Hinca.
Dorongan pembentukan pansus juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI lainnya seperti Taufik Basari. Dasarnya, data trasanksi janggal Rp349 Triliun yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI dengan Mahfud berbeda.
"Ini clear ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah. Karena kita sama-sama cari kebenaran, kita pansuskan. Apa yang terjadi? Kenapa ada data yang salah? Tindak lanjut apa yang bisa kita kawal?" katanya.
(cip)