Rumah dan Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim Digeledah, Ini yang Disita KPK

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:30 WIB
loading...
Rumah dan Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim Digeledah, Ini yang Disita KPK
Para tersangka selaku Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto/MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Rumah pribadi hingga Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Selasa, 28 Maret 2023. Sejumlah dokumen disita oleh lembaga antirasuah itu.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).

Tim berhasil mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap Ben Brahim S Bahat. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis guna proses penyitaan.





"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka. Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.



Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Total, Ben menerima uang dari hasil pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar. Sebagian dari uang panas Ben dan istrinya tersebut diduga mengalir ke dua lembaga survei nasional.

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan Ben dan Ary untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary Egahni untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3049 seconds (0.1#10.140)