Komisi III DPR Cecar Triyono Martanto, Calon Hakim Agung Berharta Rp51 Miliar
Selasa, 28 Maret 2023 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
"Nah pertanyaan pertama, di 2009, 2012, 2014, dan 2015 ini tidak memperbarui LHKPN-nya kenapa? Kemudian yang ada lonjakan-lonjakan itu tadi, kami tidak suudzon Pak, tapi bapak perlu menerangkan ini seterang-terangnya," katanya.
Menjawab sorotan tersebut, Triyono menjelaskan, lonjakan harta kekayaannya disebabkan kondisi orang tuanya pada 2020 sudah sangat menurun. Di tahun tersebut, orang tua membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah.
"Jadi pada saat itu kami bertiga dapat hibah dari ibu saya masing-masing Rp10 miliar, dan itu masing-masing dimasukkan di BRI," jawab Triyono.
Selanjutnya, harta waris dari orang tuanya dibagikan kembali pada 2021. Pembagian ini lantaran sang ibunda meninggal dunia pada 2 Desember 2020. Dari harta waris itu, sebagian besar bentuknya adalah deposito, tabungan, dan surat berharga negara.
"Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian Rp30.562.514.284 (miliar rupiah) dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya," katanya.
Menjawab sorotan tersebut, Triyono menjelaskan, lonjakan harta kekayaannya disebabkan kondisi orang tuanya pada 2020 sudah sangat menurun. Di tahun tersebut, orang tua membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah.
"Jadi pada saat itu kami bertiga dapat hibah dari ibu saya masing-masing Rp10 miliar, dan itu masing-masing dimasukkan di BRI," jawab Triyono.
Selanjutnya, harta waris dari orang tuanya dibagikan kembali pada 2021. Pembagian ini lantaran sang ibunda meninggal dunia pada 2 Desember 2020. Dari harta waris itu, sebagian besar bentuknya adalah deposito, tabungan, dan surat berharga negara.
"Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian Rp30.562.514.284 (miliar rupiah) dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :