Komisi III DPR Cecar Triyono Martanto, Calon Hakim Agung Berharta Rp51 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:14 WIB
loading...
Komisi III DPR Cecar...
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto sedang mengikuti fit and proper test Calon Hakim Agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Triyono Martanto, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, yang menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Sorotan itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Hakim Agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Salah satu yang memberikan sorotan mengenai LHKPN Triyono Martarto adalah Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani. "Nah saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suudzon. Karena sekarang ini musimnya musim suudzon," kata Arsul dalam fit and proper test.

Menurut Arsul Sani, sebenarnya Triyono cukup rajin melaporkan harta kekayaannya. Pada 2008, LHPKN yang dilaporkan sebesar Rp1,274 miliar; kemudian di April 2010 Rp1,753 miliar; 2011 menjadi Rp2,251 miliar.

Baca juga: Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Selanjutnya, pada 2013 LHKPN Triyono menjadi Rp2,740 miliar; Oktober 2016 menjadi Rp4,733 miliar; Desember 2017 naik signifikat menjadi Rp8,324 miliar. Sementara, pada 2018 LHKPN Triyono sebesar Rp8,894 miliar; 2019 naik lagi menjadi Rp9,116 miliar; 2020 menjadi Rp19,805 Miliar. Menariknya, pada 2021 melonjak menjadi Rp51,2 miliar.

"Nah pertanyaan pertama, di 2009, 2012, 2014, dan 2015 ini tidak memperbarui LHKPN-nya kenapa? Kemudian yang ada lonjakan-lonjakan itu tadi, kami tidak suudzon Pak, tapi bapak perlu menerangkan ini seterang-terangnya," katanya.

Menjawab sorotan tersebut, Triyono menjelaskan, lonjakan harta kekayaannya disebabkan kondisi orang tuanya pada 2020 sudah sangat menurun. Di tahun tersebut, orang tua membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah.

"Jadi pada saat itu kami bertiga dapat hibah dari ibu saya masing-masing Rp10 miliar, dan itu masing-masing dimasukkan di BRI," jawab Triyono.

Selanjutnya, harta waris dari orang tuanya dibagikan kembali pada 2021. Pembagian ini lantaran sang ibunda meninggal dunia pada 2 Desember 2020. Dari harta waris itu, sebagian besar bentuknya adalah deposito, tabungan, dan surat berharga negara.

"Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian Rp30.562.514.284 (miliar rupiah) dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)