DPR Sepakat RUU MK dan RUU PPRT Disahkan Periode Selanjutnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan oleh periode selanjutnya.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani di dalam rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 pada Senin (30/9/2024). Puan menyampaikan, pimpinan DPR telah mendapat surat dari Komisi III DPR pada 23 September 2024 yang menyampaikan pengesahan RUU MK dapat dilakukan pada periode selanjutnya.
"Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi 26 September telah membahas surat pimpinan Komisi III perihal penyampaian RUU operan Komisi III DPR rapat konsultasi pengganti rapat bamus, memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR periode 2024-2029 dan keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan," tutur Puan.
Berdasarkan ketentuan pasal 256 Peraturan DPR tentang tata tertib, Puan mengatakan rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk mengambil kesepakatan. Atas dasar itu, Puan meminta kesepakatan pada anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU MK dilakukan pada periode mendatang.
Baca Juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya
"Oleh karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI peri periode 2024 2029 dapat disetujui?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju.
Selain RUU MK, DPR juga menyepakati pengesahan RUU PPRT dilakukan oleh periode mendatang. Hal itu disampaikan Puan setelah menerima surat dari Baleg DPR tertanggal 27 September 2024. "Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU PPRT masuk dalam daftar prioritas program registrasi atau prolegnas pada masa keanggotaan keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" ucap Puan yang langsung disambut seruan setuju.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani di dalam rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 pada Senin (30/9/2024). Puan menyampaikan, pimpinan DPR telah mendapat surat dari Komisi III DPR pada 23 September 2024 yang menyampaikan pengesahan RUU MK dapat dilakukan pada periode selanjutnya.
"Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi 26 September telah membahas surat pimpinan Komisi III perihal penyampaian RUU operan Komisi III DPR rapat konsultasi pengganti rapat bamus, memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR periode 2024-2029 dan keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan," tutur Puan.
Berdasarkan ketentuan pasal 256 Peraturan DPR tentang tata tertib, Puan mengatakan rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk mengambil kesepakatan. Atas dasar itu, Puan meminta kesepakatan pada anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU MK dilakukan pada periode mendatang.
Baca Juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya
"Oleh karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI peri periode 2024 2029 dapat disetujui?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju.
Selain RUU MK, DPR juga menyepakati pengesahan RUU PPRT dilakukan oleh periode mendatang. Hal itu disampaikan Puan setelah menerima surat dari Baleg DPR tertanggal 27 September 2024. "Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU PPRT masuk dalam daftar prioritas program registrasi atau prolegnas pada masa keanggotaan keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" ucap Puan yang langsung disambut seruan setuju.
(cip)