Respons MAKI Terkait KPK dan Dewas Persoalkan Legal Standing Praperadilan Lili Pintauli

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:05 WIB
loading...
Respons MAKI Terkait...
Eks Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam jawabannya mempersoalkan legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hal ini terkait sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan kasus gratifikasi terhadap eks Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. MAKI menilai, sejatinya tak ada persoalan terkait hal itu.

Pengacara MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dalam jawabannya KPK mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik MAKI yang sudah tak lagi berlaku sehingga MAKI dinilai tak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, SKT sejatinya dinilai bukan menjadi fokus persoalan dalam permohonan praperadilan terkait dugaan kasus yang melilit Lili.Baca juga: Soal Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI

"Tak ada masalah dengan itu (SKT MAKI) karena memang itu baru praper yang pertama, kalau ternyata persoalan legal standing terkait tak adanya SKT menjadi fokus dari hakim, nanti kita akan ajukan lagi (praperadilan) bersamaan dengan lembaga lain yang memiliki SKT terdaftar, tak ada masalah dengan itu," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, dalam sidang beragendakan jawaban Termohon I atau KPK dan Termohon II atau Dewas KPK, sejatinya jawaban dari KPK tak memuaskan. Pasalnya, KPK menjelaskan mereka tak melakukan proses pidana terhadap dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli dan tak menjelaskan alasan tak dilakukan proses pidana tersebut.

Ada pun pada sidang berikutnya, Rabu 29 Maret 2023 esok berupa pembuktian dari para pihak. MAKI pun bakal menyampaikan bukti-buktinya ke hadapan hakim praperadilan berupa artikel berita yang memuat tentang dugaan gratifikasi Lili Pintauli itu.

"Sidang berikutnya pembuktian, tuk saat ini kami dari berita-berita yang akan kita sampaikan karena toh perbuatan Lili itu diakui juga oleh KPK, dokumen berita media termasuk penanganan Tipikor di Pertamina oleh KPK, peristiwa hukumnya sendiri penerimaan gratifikasi. Pertama, ada pelanggaran etik yaitu bertemu dengan pihak yang berperkara, kedua penerimaan gratifikasi itu diakui juga oleh KPK," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved