Jadi Tersangka, Keponakan Catut Nama Wamenkumham Janjikan Promosi Jabatan

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:21 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Keponakan Catut Nama Wamenkumham Janjikan Promosi Jabatan
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai diklarifikasi KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Foto/MPI/Arie Dwi
A A A
JAKARTA - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkum ) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. AB diduga mencatut nama Wamenkumham dengan menjanjikan ke sejumlah orang mendapatkan promosi jabatan.

"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Bareskrim selanjutnya segera memanggil AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Adi Vivid.



Untuk diketahui, Prof Eddy, sapaan akrab Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melaporkan seorang pria berinisial AB yang belakangan diketahui keponakannya sendiri. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya tapi laporan tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

Eddy melaporkan keponakan lantaran diduga kerap mencatut namanya. Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)