Jadi Tersangka, Keponakan Catut Nama Wamenkumham Janjikan Promosi Jabatan
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:21 WIB
loading...
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai diklarifikasi KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Foto/MPI/Arie Dwi
A
A
A
JAKARTA - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkum ) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. AB diduga mencatut nama Wamenkumham dengan menjanjikan ke sejumlah orang mendapatkan promosi jabatan.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Bareskrim selanjutnya segera memanggil AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Adi Vivid.
Untuk diketahui, Prof Eddy, sapaan akrab Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melaporkan seorang pria berinisial AB yang belakangan diketahui keponakannya sendiri. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya tapi laporan tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Bareskrim selanjutnya segera memanggil AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Adi Vivid.
Untuk diketahui, Prof Eddy, sapaan akrab Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melaporkan seorang pria berinisial AB yang belakangan diketahui keponakannya sendiri. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya tapi laporan tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.
Lihat Juga :