Rafael Alun Sangkal Tudingan Pencucian Uang, Ini Respons KPK

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:53 WIB
loading...
Rafael Alun Sangkal Tudingan Pencucian Uang, Ini Respons KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp56 miliar yang dinilai janggal di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/3/2023). FOTO/MPI/M REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyangkal telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah Mario Dandy Satriyo ini juga membantah menggunakan konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mempersilakan Rafael Alun untuk mengklarifikasi ataupun membantah. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara.

Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa aturan hukum terus berjalan. KPK masih terus mencari dan menyelidiki unsur pidana Rafael Alun.





"Prosesnya masih berjalan. Bahwa kemudian yang bersangkutan akan menyatakan apa pun, ya saya kira haknyalah. Tapi yang pasti kami tetap, aturan hukumnya seperti apa, perbuatannya seperti apa, sehingga bisa ditemukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Ali enggan membeberkan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap Rafael Alun berjalan. Sebab, materi serta proses penyelidikan di KPK bersifat rahasia.

Ali hanya memastikan bahwa proses-proses penyelidikan terhadap Rafael Alun masih terus berjalan. "Yang pasti proses penyelidikan itu, tim dari KPK akan terus mengklarifikasi, terus melakukan permintaan keterangan, melakukan bahan keterangan sehingga kemudian bisa dianalisis apakah ada dugaan peristiwa pidana, dan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun dari tingkat pemeriksaan dan klarifikasi di Kedeputian Pencegahan ke tahap penyelidikan. KPK saat ini sedang menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

Penyelidikan tersebut berawal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)