Sudah Disahkan, UU Ciptaker Dinilai Sudah Jadi Produk Hukum
Senin, 27 Maret 2023 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
"Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru diajdikan peraturan pemerintah," jelasnya.
"Ini tentu bisa akomodir pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," sambungnya.
Berikutnya tentu lanjut Rahmad, bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke MK.
"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui," jelasnya.
"Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apa pun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," tutupnya.
"Ini tentu bisa akomodir pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," sambungnya.
Berikutnya tentu lanjut Rahmad, bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke MK.
"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui," jelasnya.
"Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apa pun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :