Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD Tantang Balik Benny K Harman hingga Arteria Dahlan

Minggu, 26 Maret 2023 - 08:46 WIB
loading...
Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD Tantang Balik Benny K Harman hingga Arteria Dahlan
RDP bersama Komisi III DPR pada Rabu, 29 Maret 2023, akan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Rabu, 29 Maret 2023, akan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Dalam RDP tersebut Mahfud MD , akan menjelaskan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD juga meminta agar para Anggota Komisi III DPR yang lantang berbicara dan ingin tahu kejelasan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu untuk hadir dalam RDP tersebut. Mereka yang lantang yakni, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat dan Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam atau Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir. Saya tantang Saudara Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (26/3/2023).


Jadwal RDP Berubah

Sekadar informasi, Komisi III DPR akan menggelar RDP dengan Komite TPPU di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu pada Jumat, 24 Maret 2023. Namun, jadwal tersebut berubah menjadi pekan depan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan terjadi karena fraksi dan anggota turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk anggota dewan, kalau hari fraksi Jumat itu biasanya ke dapil," ucap Dasco.

Mahfud MD hingga Sri Mulyani dipanggil DPR RI buntut pernyataannya berkaitan dengan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Mahfud mengatakan berdasarkan hasil penelitian, ditemukan adanya transaksi janggal Rp349 triliun berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, kata dia, tidak sepenuhnya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun. Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil penelitian.

Dia memastikan kejanggalan dana tersebut bukan berkaitan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahfud MD menambahkan, TPPU tersebut sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelijen keuangan, dan menyangkut dunia luar.

Artinya, dari Rp349 triliun tersebut tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu. "Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia meminta publik tidak berasumsi Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, TPPU itu juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu.

"Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)