Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Akan Ada Sanksi Kampanye di Tempat Ibadah

Minggu, 26 Maret 2023 - 07:29 WIB
loading...
Pemilu 2024, Bawaslu...
Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Lolly Suhenty.

Lolly mengatakan, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.

"Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan," kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).

Dijelaskan Lolly, akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.Baca juga: Imbauan Bawaslu Tidak Kampanye di Rumah Ibadah Dinilai Berbasis Data

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," ujar dia.

"Nah ini yang sedang kamu lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," tambahnya.

Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017

Sebagai informasi, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan itu dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana Pemilu.

Adapun larangan tersebut yakni menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu. Selain itu, menghasut dan mengadu domba masyarakat.

Kemudian larangan berikutnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 521.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Vinicius Moncer, Brasil...
Vinicius Moncer, Brasil Gunduli Haiti 3-0
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved