Biaya Pasien Corona di Dua RS Siloam Ditanggung Pemerintah
Selasa, 14 April 2020 - 12:24 WIB
loading...
masyarakat luas bisa menikmati pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 dan PDP di RS Siloam Kelapa Dua dan Mampang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pasien positif Corona dan pasien dalam pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Siloam di tanggung penuh oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020.
“Pemerintah khususnya Menkeu sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes dalam Keputusan Menteri Kesehatan untuk ketetapan dan pelaksanaannya. Ini sesuatu hal yang positif bagi masyarakat warga Indonesia dimana setiap pasien ditanggung pemerintah,” kata Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati dalam keterangan tertulisnya Senin 13 April 2020.
Meski biaya perawatan pasien corona (Covid-19) yang ditanggung tidak akan mencukupi total biaya aktual dari rumah sakit swasta (yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah), Siloam telah memutuskan untuk mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menkes.
“Selanjutnya pasien Covid-19 dan PDP yang masuk dirawat RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan dirawat oleh biaya Siloam yang nantinya akan ditagih berdasarkan peraturan walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi selurah biaya,”ungkap Danang.
Itu berarti tidak ada lagi triple track management bagi pasien, yaitu private pay, asuransi dan tanggungan pemerintah. “Hanya ada satu track, yaitu pasien yang ditanggung berdasarkan Keputusan Menkes,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Danang, masyarakat luas bisa menikmati pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 dan PDP di Siloam Kelapa Dua dan Mampang.
RS Siloam, kata Danang, sudah menyediakan Nasal Swab+VTM di lapangan dengan proses 3 menit. Juga tersedia proses swab lab dengan deaktivasi, ekstraksi dan PCR.
“Siloam telah ditetapkan sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 selama masa pandemi Covid-19 oleh Kemenkes. PCR Nasal Swab Testing di semua RS Siloam. Khususnya di RS Siloam Lippo Village dimana pusat Lab berada,”ungkap Danang.
“Pemerintah khususnya Menkeu sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes dalam Keputusan Menteri Kesehatan untuk ketetapan dan pelaksanaannya. Ini sesuatu hal yang positif bagi masyarakat warga Indonesia dimana setiap pasien ditanggung pemerintah,” kata Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati dalam keterangan tertulisnya Senin 13 April 2020.
Meski biaya perawatan pasien corona (Covid-19) yang ditanggung tidak akan mencukupi total biaya aktual dari rumah sakit swasta (yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah), Siloam telah memutuskan untuk mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menkes.
“Selanjutnya pasien Covid-19 dan PDP yang masuk dirawat RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan dirawat oleh biaya Siloam yang nantinya akan ditagih berdasarkan peraturan walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi selurah biaya,”ungkap Danang.
Itu berarti tidak ada lagi triple track management bagi pasien, yaitu private pay, asuransi dan tanggungan pemerintah. “Hanya ada satu track, yaitu pasien yang ditanggung berdasarkan Keputusan Menkes,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Danang, masyarakat luas bisa menikmati pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 dan PDP di Siloam Kelapa Dua dan Mampang.
RS Siloam, kata Danang, sudah menyediakan Nasal Swab+VTM di lapangan dengan proses 3 menit. Juga tersedia proses swab lab dengan deaktivasi, ekstraksi dan PCR.
“Siloam telah ditetapkan sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 selama masa pandemi Covid-19 oleh Kemenkes. PCR Nasal Swab Testing di semua RS Siloam. Khususnya di RS Siloam Lippo Village dimana pusat Lab berada,”ungkap Danang.
Lihat Juga :