PAMERISME

Sabtu, 25 Maret 2023 - 12:17 WIB
loading...
A A A
Sebaiknya beragam tunjangan para pejabat itu tiap bulan dihabiskan untuk belanja, selain kebutuhan dasarnya tentu, dan kemudian dibolehkan untuk memamerkannya. Agar menggerakkan ekonomi rakyat, maka pemerintah mengatur bahwa beragam produk yang boleh dipamerkan oleh para pejabat di ruang publik itu hanya produk-produk original yang diproduksi oleh produsen-produsen lokal saja.

Misalnya beberapa hari yang lalu seorang pejabat ditanya mengenai busana yang dikenakannya. Sang pejabat menjawab bahwa busana ini adalah batik tulis produk lokal dengan nilai sekian. Coba kalau pejabat tersebut dilarang pamer dia tidak akan menjadi penggerak ekonomi dan produsen lokal itu.

Maka konsekuensinya adalah pemerintah juga harus mendorong beberapa pihak terutama produses untuk mampu menghasilkan produk yang kualitasnya setara dengan atau mendekati produk-produk premium luar negeri itu. Hal ini dimaksudkan agar bisa menjadi tujuan para pejabat menghabiskan dana tunjangan yang melimpah tersebut. Sehingga dengan produk tersebut mereka merasa pantas memamerkan produk-produk tersebut di sosial media.

Bagi beberapa orang, keinginan orang untuk memamerkan apa yang dia miliki entah itu asli atau KW atau apapun, merupakan satu hasrat alami dan manusiawi. Maka yang menjadi masalah bukan persoalan pamernya, tapi persoalan dari mana dia mendapatkan produk itu.

Apakah produk tersebut diperoleh dengan modus yang halal, layak dan pantas atau tidak. Masalahnya di situ, bukan di pamernya. Karena jika pamer ini dilarang, tidak menjamin orang-orang yang biasa nilep dan nyolong uang negara, dan lain-lain tidak melakukannya.

Apalagi sekarang, di mana teknologi sudah demikian canggih memfasilitasi hasrat dan syahwat pamer ini, maka ketika ruang pamer ini dilarang justru akan lebih banyak menuai kerugian ketimbang keuntungan.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Rekomendasi
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Iraola Resmi Jadi Pelatih...
Iraola Resmi Jadi Pelatih Anyar Liverpool
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved