Siapa yang Harus Bertanggung Jawab pada Kasus PT Mahkota?
Sabtu, 18 Juli 2020 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Meski tak menampik terjadinya gagal bayar dana investasi, Hamdriyanto memastikan kalau dia dan jajaran direksi PT MPIS dan PT MPIS sama sekali tidak memiliki tujuan untuk dengan sengaja merugikan para investornya. Menurut dia, kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada para investor murni karena hantaman keras yang dialami perusahaan akibat terjadinya guncangan di industri keuangan nasional dan kemudian diperparah dengan adanya wabah corona.
Di semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal, Minapadi, Jiwasraya, Narada, Beny Tjokro, dan lain-lain yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG (merosotnya emiten di bursa).
Kejadian di atas tersebut berimbas pada kegiatan di pasar modal, sehingga nilai investasi di pasar modal merosot tajam, yang keadaan tersebut juga mempengaruhi industri properti karena melemahnya daya beli pada tahun 2020. Hal ini diperparah dengan adanya wabah Covid-19, yang sampai menyebabkan pemerintah menetapkan bencana nasional.
Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas. Wabah yang secara masif menyerang sektor perekonomian di seluruh dunia, menambah dampak secara sangat signifikan pada PT MPIS dan PT MPIP yang Hamdriyanto kelola.
''Tapi mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia,'' terang Hamdriyanto.
Di semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal, Minapadi, Jiwasraya, Narada, Beny Tjokro, dan lain-lain yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG (merosotnya emiten di bursa).
Kejadian di atas tersebut berimbas pada kegiatan di pasar modal, sehingga nilai investasi di pasar modal merosot tajam, yang keadaan tersebut juga mempengaruhi industri properti karena melemahnya daya beli pada tahun 2020. Hal ini diperparah dengan adanya wabah Covid-19, yang sampai menyebabkan pemerintah menetapkan bencana nasional.
Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas. Wabah yang secara masif menyerang sektor perekonomian di seluruh dunia, menambah dampak secara sangat signifikan pada PT MPIS dan PT MPIP yang Hamdriyanto kelola.
''Tapi mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia,'' terang Hamdriyanto.
Lihat Juga :