Jokowi Larang Bukber, Abdul Khaliq Sebut Bagian dari Kehati-hatian Pemerintah

Kamis, 23 Maret 2023 - 21:28 WIB
loading...
Jokowi Larang Bukber,...
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menilai arahan Presiden Jokowi agar tidak menggelar buka puasa bersama merupakan kepedulian terkait pengendalian Covid-19. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Abdul Khaliq Ahmad turut menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar buka puasa bersama (bukber) ditiadakan. Alasannya, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian.

Menurut Abdul Khaliq, arahan Presiden Jokowi agar tidak menggelar buka puasa bersama merupakan kepedulian terkait pengendalian Covid-19.

"Kita memang memahami bahwa ada transisi dari Pandemi Covid-19 ke endemi, oleh karena itu, maka saya kira sikap kehati-hatian pemerintah sebagai yang memiliki otoritas dalam hal pengendalian Covid-19 bisa dipahami," kata Khaliq saat dihubungi, Kamis (22/3/2023).

Baca juga: Seskab: Larangan Bukber Hanya untuk Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah

Ia meyakini larangan yang bukber bagi menteri hingga ASN tidak seperti yang dipikirkan. Menurut Abdul Khaliq, larangan menggelar buka bersama jika digelar acara yang mendatangkan massa banyak, sehingga berdampak kepada kepadatan ruangan. Jika sekadar dilakukan bersama orang-orang terdekat, maka masih boleh-boleh saja mengingat kapasitas rumah ibadah sudah dipergunakan 100%.

"Analoginya ketika rumah-rumah ibadah sudah 100% terbuka untuk jamaah beraktivitas di situ, masak untuk berbuka puasa yang cuma segelintir orang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Jika benar-benar menteri hingga ASN dilarang menggelar bukber, Khaliq menyebutkan, bisa menjadi solusi dengan menggelar acara bakti sosial. Sebagaimana Ramadan yang menjadi ladang pahala bagi yang merayakan, dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan, maka akan menjadi nilai positif bagi sosial dan keagamaan.

Baca juga: Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama

"Saya kira kalau memang misalnya buka puasa bersama yang dilakukan oleh para pejabat negara itu betul-betul dilarang tentu harus ada solusi, salah satunya tentu adalah bisa misalnya pejabat ini mendatangi pantai-panti asuhan panti panti yatim, pondok-pondok pesantren yang itu semua bisa menjadi ruang tempat untuk berbuka puasa bersama sekaligus berbagi kebahagiaan dengan komunitas-komunitas," katanya.

Menurut Abdul Khaliq, hal itu jauh lebih mulia, bermanfaat, dan dirasakan masyarakat umum. "Itu sebagai bentuk kedekatan para pejabat negara. Sekaligus juga bentuk silaturahim konkret di bulan Ramadan," katanya.

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersam itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Rekomendasi
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved