Seskab: Larangan Bukber Hanya untuk Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah
Kamis, 23 Maret 2023 - 20:19 WIB
loading...
Seskab Pramono Anung memberikan keterangan tentang buka puasa bersama melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, larangan buka puasa bersama (bukber) ditujukan untuk para pejabat negara seperti menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga negara lainnya. Larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Untuk diketahui, pelarangan buka puasa bersama itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini ditandatangani oleh Seskab Pramono Agung pada 21 Maret 2023.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
Larangan tersebut, kata Pramono, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Ia menekankan, pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan buka puasa bersama.
Untuk diketahui, pelarangan buka puasa bersama itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini ditandatangani oleh Seskab Pramono Agung pada 21 Maret 2023.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
Larangan tersebut, kata Pramono, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Ia menekankan, pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan buka puasa bersama.
Lihat Juga :