Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU Dinilai Demi Memperoleh Pekerjaan Layak
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:13 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai banyak manfaat dari isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU). Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU itu dinilai banyak manfaatnya, terutama bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan atau masih menjadi pengangguran.
"Terhadap konten, saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja, tetapi juga soal investasi,” kata anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, Kamis (23/3/2023).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui banyak manfaat dari Perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi, dan daya tarik investor.
Baca juga: Diwarnai Walkout Fraksi PKS, Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
“Sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," tuturnya.
Selain itu, kata dia, mempermudah usaha kecil menengah (UKM) terkait perizinan sertifikasi halal, lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu. "Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," jelasnya.
"Terhadap konten, saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja, tetapi juga soal investasi,” kata anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, Kamis (23/3/2023).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui banyak manfaat dari Perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi, dan daya tarik investor.
Baca juga: Diwarnai Walkout Fraksi PKS, Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
“Sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," tuturnya.
Selain itu, kata dia, mempermudah usaha kecil menengah (UKM) terkait perizinan sertifikasi halal, lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu. "Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," jelasnya.
Lihat Juga :