Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU Dinilai Demi Memperoleh Pekerjaan Layak

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:13 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Disahkan...
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai banyak manfaat dari isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU itu dinilai banyak manfaatnya, terutama bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan atau masih menjadi pengangguran.

"Terhadap konten, saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja, tetapi juga soal investasi,” kata anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, Kamis (23/3/2023).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui banyak manfaat dari Perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi, dan daya tarik investor.

Baca juga: Diwarnai Walkout Fraksi PKS, Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU



“Sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," tuturnya.

Selain itu, kata dia, mempermudah usaha kecil menengah (UKM) terkait perizinan sertifikasi halal, lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu. "Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," jelasnya.

Adanya penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu dinilai wajar. "Jangankan Perppu, undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra, tidak menyenangkan semua pihak, apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," ungkapnya.

Dia mempersilakan jika ada yang ingin menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengingatkan jika nanti putusan dari MK ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.

"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi,” imbuhnya.

Rahmad percaya hakim konstitusi sangat independen dan profesional. “Apa pun tunduk, apa pun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silakan diambil langkah ke MK, tapi ingat apa pun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati, ini indahnya negara demokrasi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
5 Risiko Jadi Anggota...
5 Risiko Jadi Anggota Polisi, dari Ancaman Keselamatan hingga Rusaknya Integritas
Polemik Kenaikan PPN...
Polemik Kenaikan PPN 12%, Hanif Dakhiri Minta Parpol yang Menyetujui UU HPP Konsisten
SIG Ciptakan 20.000...
SIG Ciptakan 20.000 Lapangan Kerja Melalui Program Keberlanjutan
Sandi Uno: Sport Tourism...
Sandi Uno: Sport Tourism Jadi Penggerak Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluang Usaha
Khofifah Berani Hapus...
Khofifah Berani Hapus Batas Usia Rekrutmen, INDEF: Langkah Brilian Kuatkan Ekonomi Jatim
Rekomendasi
Moses Itauma Diincar...
Moses Itauma Diincar Martin Bakole, Frank Warren: Saya 1 Juta Persen Mau Duel Itu
Turki Kirim Kapal Perang...
Turki Kirim Kapal Perang dan Pesawat Hercules ke Pakistan, Ini 3 Bukti Keterlibatan Tanah Empat Musim
Siang Penuh Tawa dan...
Siang Penuh Tawa dan Kejutan ‘Surprise Show’ di RCTI Mega Entertainment! Hadir Mulai 12.30 WIB
Berita Terkini
Halalbihalal Peradi...
Halalbihalal Peradi SAI 2025: Dari Hati ke Hati Mewujudkan Soliditas
4 Jenderal TNI Bikin...
4 Jenderal TNI Bikin Parpol, Dua di Antaranya Jadi Presiden
Percakapan Tentang Haji...
Percakapan Tentang Haji Trending Topik, Warganet Apresiasi Inovasi Pelayanan Kementerian Agama
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
Ansor Luncurkan Sistem...
Ansor Luncurkan Sistem untuk Kemudahan Perjalanan Umrah
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved