Diwarnai Walkout Fraksi PKS, Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menegaskan menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja pajak dan menolak RUU tentang penetapan perbucipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," ungkap Puan.
Saat Puan ingin meminta persetujuan, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan meminta waktu untuk menyampaikan sikap fraksi atas Perppu Cipta Kerja. Disambung oleh Anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf yang ditutup dengan aksi walkout.
"Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda yang lain," kata Bukhori.
Puan kemudian meminta persetujuan apakah Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Baca juga: Mahasiswa Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Lihat Juga: Reza Artamevia Minta Perlindungan Kasus Berlian ke DPR: Orang yang Kami Lawan Punya Power
Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menegaskan menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja pajak dan menolak RUU tentang penetapan perbucipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," ungkap Puan.
Saat Puan ingin meminta persetujuan, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan meminta waktu untuk menyampaikan sikap fraksi atas Perppu Cipta Kerja. Disambung oleh Anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf yang ditutup dengan aksi walkout.
"Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda yang lain," kata Bukhori.
Puan kemudian meminta persetujuan apakah Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Baca juga: Mahasiswa Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Lihat Juga: Reza Artamevia Minta Perlindungan Kasus Berlian ke DPR: Orang yang Kami Lawan Punya Power
(abd)