DPR Bareng Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Bahas Polemik Rp349 Triliun Pekan Depan

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:40 WIB
loading...
DPR Bareng Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Bahas Polemik Rp349 Triliun Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jumpa pers, Senin (20/3/2023). Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD , Menteri Keuangan Sri Mulyani , dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada pekan depan. Mereka akan membahas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023.

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dia memperkirakan rapat itu nantinya akan dibuka untuk publik. Dia menuturkan, penentuan rapat terbuka akan mempertimbangkan informasi yang diungkap dari pihak pemerintah.





"Ya kalau memang terbuka apa adanya ya silakan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, karena sudah diungkapin," kata Sahroni.

Dia melanjutkan, setelah rapat pihaknya akan mempertimbangkan pembuatan panitia khusus (pansus) terkait isu tersebut. "Nanti tanggal 29 Maret, setelah semua final nanti ada usul untuk buat pansus, pansus dibuat agar lebih spesifik sebenernya," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, rencana pembentukan pansus ditujukan agar tak ada lagi kegaduhan akibat buntut informasi transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu. "Kita enggak mau ada kegaduhan, apakah ada unsur udang di balik bakwan? Atau memang ada kaitannya kegaduhan ini untuk menonjolkan seseorang atau bisa menjatuhkan seseorang?" pungkasnya.

Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. "Rapat ini dijadwalkan pada tanggal 29 Maret," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Kendati demikian, kata dia, pemanggilan tiga pihak ini yakni PPATK, Kemenko Polhukam dan Kemenkeu kapasitasnya masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan TPPU.

"(Rapat ini) untuk menuntaskan sejumlah pertanyaan yang muncul di ruang publik dan disampaikan kepada kami para anggota Komisi III," pungkas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)