KH Cholil Nafis: Larangan Buka Puasa Bersama Kurang Tepat, Tak Sesuai Tradisi Keagamaan

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:49 WIB
loading...
KH Cholil Nafis: Larangan...
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, larangan buka puasa bersama kurang tepat dan tak sesuai tradisi keagamaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan dinilai kurang tepat dan tidak sesuai dengan tradisi keagamaan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis melalui akun Twitter resminya @cholilnafis.

“Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tidak beda dg kumpul2 kondangan, pertemuan dg pendukung dan kosolidasi. Maka covid pun bisa diantisipasi. Pelarangan acara buka meskipun hanya utk instansi kurang tepat dan tak sesuai dg tradisi keagamaan kita,” cuitnya dikutip SINDOnews, Kamis (23/3/2023).



Menurut Kiai Cholil Nafis, budaya buka puasa bersama merupakan momentum silaturahmi, konsolidasi dan kebersamaan.

”Ramadhan pasca covid-19 terasa lebih semarak. Budaya buka puasa bersama adlh momentum silaturrahim, konsolidasi dan kebersamaan, bahkan yg tak puasa pun ikut berbuka. Tradisi yg dibalut dg acara keagamaan yg khas Indonesia. Acara kumpul2 selama Ramadhan terasa lebih menyenangkan,” tulisnya lagi.



Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2987 seconds (0.1#10.140)