6 Poin Banding KPU terhadap Bawaslu, Nomor 5 Singgung Putusan PN Jakpus
loading...
A
A
A
"Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbuksi sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Keenam, KPU meminta koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Sidang Bawaslu tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.
Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan itu dibacakan pada Senin (20/3/2023). Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
(muh)